Kamis, 25 September 2014

Gaharu Bersertifikat

        Gaharu berasal dari kata "aguru" dalam bahasa sansekerta yang berarti tenggelam (kayu berat). Dalam perdagangan internasional dikenal dengan nama agarwood, aloewood atau eaglewood. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi industri serta dukungan perubahan paradigma dunia pengobatan untuk memanfaatkan tumbuhan alami (back to nature), kini gaharu dibutuhkan selain sebagai bahan pengikat (fixative) dalam industri wewangian (parfum) dan kosmetika, juga dibutuhkan dunia sebagai bahan obat herbal yang aman bagi pengguna.

       Produksi gaharu semula hanya bersumber dari hutan alam dengan hanya memungut dari bagian kayu dari pohon mati alami. Kini potensi produksi terus menurun, sedangkan nilai guna gaharu semakin komplek  menjadikan harga jual semakin tinggi. Hal tersebut mendorong masyarakat untuk berburu gaharu dengan cara menebang pohon hidup dan mencacah batang dalam upaya mencari bagian kayu yang telah bergaharu. Penebangan tersebut berlangsung secara masif menjadikan pohon gaharu alam menjadi langka. Tercatat bahwa ketersediaan pohon gaharu di Indonesia sudah di ambang kepunahan. Sumatera tinggal menyisakan 20%, Kalimantan 26 %, Papua 15%.

      Hal diatas mengundang komisi CITES (Convention on International in Trade Endangered of Wild Fauna and Flora Species) untuk menyelamatkan sumberdaya pohon penghasil gaharu dan sejak tahun 2004 telah ditetapkan genus Aquilaria spp dan Gyrinops spp masuk kelompok tumbuhan dalam Apendix II CITES. Hal tersebut berarti kedua species tersebut termasuk tumbuhan yang dilindungi undang-undang. Penanaman dan penebangan kedua jenis pohon tersebut harus berada dalam pengawasan dan ijin dari Kementrian Kehutanan Republik Indonesia dan BKSDA (Badan Konservasi Sumber Daya Alam). Yang berarti pula bahwa penebangan dan jual beli tanaman tersebut tanpa disertai surat ijin resmi adalah perbuatan melanggar hukum dan dapat dijerat dengan undang-undang.

     Dalam upaya konservasi sumberdaya serta upaya membina produksi agar tidak tergantung kepada hutan alam, solusi alternatif secara teknis dapat dilakukan dengan pembudidayaan. Diketahuinya proses terbentuknya gaharu secara alami, dimungkinkan produksi gaharu dapat direkayasa secara buatan. Diharapkan melalui pengembangan budidaya pohon penghasil komersial, serta adanya upaya rekayasa produksi dapat memberikan nilai harapan perolehan pendapatan bagi masyarakat dalam memperbaiki dan meningkatkan kehidupan sosial ekonomi serta perolehan devisa bagi negara dari sektor kehutanan.
 
 Kami menyediakan :
- Bibit gaharu Gyrinops Versteghii + registrasi bibit dari kementrian kehutanan dan BKSDA , dengan
  harga  Rp. 35.000 per bibit (tinggi 40 cm up)
- Inokulasi gratis
- Pembelian panen

Bagi anda yang berminat menanam hubungi 085 730 129 448

Tidak ada komentar:

Posting Komentar